Bebas, Dua Mantan Napi Kebingungan Pulang karena Tak Punya Bekal

Mereka mendapat bantuan dari staf Sekretariat DPRD Gianyar

Bebas, Dua Mantan Napi Kebingungan Pulang karena Tak Punya Bekal

Kedua mantan napi saat bertemu dengan staf dari DPRD Gianyar, Rabu (12/8/2026).

Foto: ISTIMEWA

Menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman, dua mantan narapidana justru kebingungan mencari cara untuk pulang ke kampung halaman. Tak memiliki uang, telepon seluler, maupun kerabat yang dapat dihubungi di Bali, keduanya akhirnya memberanikan diri mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (12/8/2026) siang.

Kedua pria tersebut yakni Chaerulsyah (46) dan Sarmin (46), asal Jawa Barat. Sebelumnya, keduanya menjalani hukuman selama satu tahun dan pada hari yang sama dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.

Kedatangan mereka sempat membuat staf Sekretariat DPRD Gianyar waswas. Keduanya datang dengan membawa surat bebas dari Rutan Gianyar. Setelah ditanya mengenai maksud kedatangannya, suasana kemudian mencair.

“Kami baru bebas hari ini. Tapi kami bingung, tidak ada bekal untuk pulang. Kerabat juga tidak ada di Bali,” ujar salah seorang dari mereka.

Mendengar kondisi tersebut, staf DPRD Gianyar kemudian mempersilakan keduanya menunggu. Mereka dijamu makanan dan minuman sembari staf berkoordinasi dengan pimpinan.

Tidak lama kemudian, salah seorang staf memberikan bantuan berupa uang dalam amplop sebagai bekal perjalanan. Keduanya juga didoakan agar dapat tiba dengan selamat di kampung halaman.

Kepada awak media, Chaerulsyah dan Sarmin mengaku sebelumnya bekerja sebagai buruh proyek di Bali. Setelah bebas, mereka berencana menuju Terminal Ubung, Denpasar, untuk mencari bus menuju Jawa Barat.

“Saya tak punya uang, tidak ada HP. Saya ingin pulang ke Jawa Barat. Saya takut meminta bantuan ke warga, makanya kami coba ke kantoran ini,” ungkapnya.

Keduanya mengaku ditangkap dan berurusan dengan hukum sekitar setahun lalu, tepatnya pada 17 Agustus 2025. Saat itu, mereka menggunakan sepeda motor milik proyek untuk pergi ke pantai.

Namun, sepeda motor tersebut kemudian hilang dicuri. Karena takut melaporkan kejadian tersebut kepada mandor, keduanya memilih diam. Persoalan itu akhirnya membawa mereka berurusan dengan hukum hingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Setelah mendapatkan potongan masa tahanan selama 17 hari, keduanya akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (12/8/2026).

“Setelah mendapat potongan 17 hari, hari ini saya bebas. Saya bersyukur telah diterima dengan baik di kantor ini serta dibantu biaya pulang,” katanya.

Setelah mendapatkan bantuan, kedua mantan narapidana tersebut kemudian beranjak meninggalkan Sekretariat DPRD Gianyar untuk melanjutkan perjalanan menuju Ubung sebelum pulang ke Jawa Barat.

Ketut Catur Kusumaningrat

Ketut Catur Kusumaningrat

Jurnalis yang bertugas lebih dari 6 tahun di Kabupaten Gianyar, Bali. Berpengalaman baik di media cetak, media online, hingga televisi.

BERITA TERKAIT