DPRD Gianyar Dorong Penataan Sempadan Sungai Lebih Komprehensif
DPRD Gianyar menilai pengaturan sempadan sungai perlu mengakomodasi perlindungan lingkungan, mitigasi bencana, serta karakteristik wilayah Gianyar
Rapat Paripurna Jawaban atas Pendapat Bupati Gianyar terhadap penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Gianyar tentang Penataan Sempadan Sungai di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Jumat (14/8/2026).
Foto: Diskominfo Kabupaten Gianyar
Rapat Paripurna Jawaban atas Pendapat Bupati Gianyar terhadap penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Gianyar tentang Penataan Sempadan Sungai di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Jumat (14/8/2026).
Foto: Diskominfo Kabupaten Gianyar
DPRD Kabupaten Gianyar menegaskan pentingnya pengaturan sempadan sungai yang tidak hanya berorientasi pada aspek penataan ruang, tetapi juga mampu menjaga fungsi ekologis sungai, mencegah bencana, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Jawaban atas Pendapat Bupati Gianyar terhadap penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Gianyar tentang Penataan Sempadan Sungai di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Jumat (14/8/2026).
Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Suteja mengatakan, masukan Pemerintah Kabupaten Gianyar terhadap Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi yang sedang disusun.
Menurutnya, sempadan sungai memiliki fungsi strategis, baik dalam menjaga keseimbangan ekosistem maupun mendukung upaya mitigasi bencana, konservasi sumber daya air, dan penataan ruang yang berkelanjutan.
“DPRD sependapat bahwa sempadan sungai memiliki fungsi yang sangat strategis, tidak hanya sebagai kawasan lindung yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga sebagai bagian penting dalam upaya mitigasi bencana, konservasi sumber daya air, serta penataan ruang yang berkelanjutan,” ujar Suteja.
Ia menegaskan, pengaturan sempadan sungai di Gianyar perlu disusun secara komprehensif dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, regulasi tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi dan karakteristik wilayah Gianyar.
DPRD Gianyar juga mencermati sejumlah masukan dari pemerintah daerah yang berkaitan dengan substansi Raperda. Di antaranya, pengaturan ruang lingkup, penetapan garis sempadan, pemanfaatan kawasan, mekanisme pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, hingga koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami juga mencermati berbagai masukan Pemerintah Daerah mengenai perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait ruang lingkup pengaturan, penetapan garis sempadan, pemanfaatan kawasan, mekanisme pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, maupun koordinasi antarinstansi sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Suteja menilai, keberadaan Peraturan Daerah nantinya tidak cukup hanya dengan menghasilkan aturan yang kuat secara hukum. Implementasinya juga membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, akademisi, desa adat, serta berbagai elemen masyarakat.
Hal itu dinilai penting agar perlindungan sungai tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam pemanfaatan ruang dan aktivitas masyarakat di sekitar sungai.
“Kami optimistis, dengan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Penataan Sempadan Sungai ini akan menjadi kebijakan yang bermanfaat, berkelanjutan, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Gianyar sekarang dan di masa mendatang,” tegasnya.
Pembahasan Raperda ini menjadi salah satu langkah DPRD Gianyar dalam mendorong adanya kepastian mengenai penataan kawasan sempadan sungai. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menjaga fungsi sungai sekaligus memberikan arah yang lebih jelas terhadap pemanfaatan ruang di sekitarnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta penetapan Surat Keputusan DPRD.