Pedoman Media Siber

BeritaGianyar.id merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui platform internet. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, BeritaGianyar.id berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi BeritaGianyar.id dalam memproduksi, menerbitkan, memperbarui, mengoreksi, dan mengelola informasi jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pers.

BeritaGianyar.id menyajikan informasi mengenai berbagai peristiwa, khususnya yang terjadi di Kabupaten Gianyar dan Bali, dengan tetap memperhatikan kepentingan publik, akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita yang diterbitkan BeritaGianyar.id melalui proses verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diupayakan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dalam kondisi tertentu, berita yang memiliki kepentingan publik mendesak dapat diterbitkan meskipun proses verifikasi belum sepenuhnya selesai, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan sumber informasi dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila verifikasi lanjutan masih diperlukan, BeritaGianyar.id akan memberikan penjelasan kepada pembaca dan terus melakukan upaya konfirmasi. Hasil verifikasi selanjutnya akan dimuat melalui pemutakhiran berita.

3. Koreksi, Ralat, dan Pemutakhiran Berita

BeritaGianyar.id senantiasa berupaya menjaga akurasi setiap informasi yang dipublikasikan.

Apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam berita, redaksi akan melakukan koreksi, ralat, atau pemutakhiran sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan jurnalistik.

Perubahan substansial terhadap isi berita akan dijelaskan secara transparan kepada pembaca apabila diperlukan.

Media lain yang mengutip berita BeritaGianyar.id diharapkan turut melakukan koreksi apabila berita yang dikutip kemudian dikoreksi oleh BeritaGianyar.id.

4. Hak Jawab dan Hak Koreksi

BeritaGianyar.id menghormati hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan kepada redaksi melalui kanal kontak resmi yang tersedia di website.

Redaksi akan menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Hak jawab diberikan secara proporsional dengan memperhatikan substansi pemberitaan dan kepentingan publik.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena adanya permintaan dari pihak luar redaksi.

Pencabutan berita dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain apabila berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus sesuai ketentuan Dewan Pers.

Apabila berita dicabut, BeritaGianyar.id akan memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan kepada publik.

6. Isi Buatan Pengguna

Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content (UGC) meliputi artikel, foto, video, komentar, dan bentuk konten lain yang dibuat atau dikirimkan oleh pengguna.

BeritaGianyar.id tidak bertanggung jawab atas isi yang dibuat pengguna sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme pengelolaan UGC.

BeritaGianyar.id berhak melakukan moderasi, mengedit, menyembunyikan, atau menghapus konten pengguna yang melanggar hukum, mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, SARA, ancaman, atau materi lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

7. Iklan dan Konten Berbayar

BeritaGianyar.id membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

Konten yang merupakan iklan, advertorial, atau bentuk kerja sama berbayar akan diberikan keterangan yang menjelaskan sifat komersial konten tersebut, seperti "Advertorial", "Iklan", "Sponsored", "Ads", atau keterangan lain yang sesuai.

Konten berbayar tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan berita independen.

8. Hak Cipta

BeritaGianyar.id menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan foto, video, tulisan, grafik, atau materi milik pihak lain dilakukan dengan memperhatikan hak cipta dan sumbernya.

Pembaca maupun pihak lain tidak diperkenankan menggunakan kembali seluruh atau sebagian materi BeritaGianyar.id untuk kepentingan komersial tanpa izin, dengan tetap memperhatikan ketentuan hak cipta yang berlaku.

9. Sumber Informasi

BeritaGianyar.id mengutamakan sumber informasi yang jelas, relevan, kredibel, dan kompeten.

Dalam pemberitaan yang berkaitan dengan perkara hukum atau dugaan tindak pidana, redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menggunakan istilah yang sesuai dengan status hukum seseorang.

Identitas sumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan perlindungan terhadap sumber diperlukan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

10. Foto, Video, dan Materi Visual

Setiap penggunaan foto dan video dilakukan dengan memperhatikan akurasi, konteks, kepatutan, serta hak cipta.

BeritaGianyar.id tidak diperkenankan memanipulasi foto atau video sehingga mengubah makna atau konteks peristiwa yang sebenarnya.

Untuk peristiwa yang berkaitan dengan korban kecelakaan, kekerasan, anak, atau kondisi sensitif lainnya, redaksi akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan publik sebelum menampilkan materi visual.

11. Judul dan Penyajian Berita

Judul berita dibuat berdasarkan fakta dan isi berita serta tidak dimaksudkan untuk menyesatkan pembaca.

BeritaGianyar.id berupaya menghindari judul yang bersifat manipulatif, mengandung fitnah, atau sengaja menimbulkan kesan yang tidak sesuai dengan isi berita.

Penggunaan judul yang menarik tetap harus memperhatikan prinsip akurasi dan etika jurnalistik.

12. Kepentingan Publik

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, BeritaGianyar.id mengutamakan kepentingan publik.

Pemberitaan mengenai pemerintahan, politik, hukum, kriminal, sosial, budaya, olahraga, dan berbagai peristiwa lainnya dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

13. Perlindungan Anak dan Korban

BeritaGianyar.id berkomitmen melindungi identitas anak yang menjadi korban, saksi, atau pihak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga mempertimbangkan kepentingan dan kondisi korban dalam pemberitaan mengenai kekerasan, kecelakaan, bencana, maupun peristiwa traumatis.

14. Independensi Redaksi

BeritaGianyar.id menjaga independensi redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Kerja sama komersial, iklan, maupun hubungan dengan pihak tertentu tidak boleh memengaruhi keputusan redaksional dalam menentukan fakta dan sudut pandang pemberitaan.

15. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan BeritaGianyar.id dapat menyampaikan pengaduan, hak jawab, atau hak koreksi kepada redaksi melalui kanal kontak resmi.

Redaksi akan berupaya menyelesaikan pengaduan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Apabila sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber tidak dapat diselesaikan, penilaian akhir dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku pada Dewan Pers.

16. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terbuka di website BeritaGianyar.id sebagai bentuk komitmen redaksi terhadap profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab jurnalistik.

Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, Jakarta, 3 Februari 2012, yang disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.