Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Capai 59,67 Persen, Tertinggi di Bali

Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Gianyar memperkuat pengawasan kepesertaan pekerja, termasuk tenaga kerja asing dan pekerja yang belum didaftarkan pemberi kerja

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Capai 59,67 Persen, Tertinggi di Bali

Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (13/8/2026).

Foto: Diskominfo Kabupaten Gianyar

Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar memperkuat sinergi dan pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (13/8/2026).

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut Forum Kepatuhan sekaligus momentum monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar.

Salah satu agenda yang dibahas adalah implementasi Surat Edaran Bupati Gianyar Nomor B-500.15.1/3315/DISNAKER/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan pekerja di wilayah Kabupaten Gianyar.

Surat edaran yang diterbitkan pada 9 Juni 2026 tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 hari sejak mempekerjakan tenaga kerja.

Sementara itu, pekerja bukan penerima upah (BPU) diimbau mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan dan perpanjangan perizinan serta pengadaan barang dan jasa. Pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Gianyar, Arin P. Quarta, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut Forum Kepatuhan dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung terhadap pelaksanaan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Arin, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Gianyar. Selain itu, masih ditemukan pekerja yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih ada tenaga kerja yang belum didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, implementasi Surat Edaran Bupati Gianyar perlu dikawal bersama oleh seluruh pemangku kepentingan. Kepatuhan terhadap kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kata dia, tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi, tetapi membutuhkan koordinasi dan sinergi lintas sektor.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Venina, menyampaikan capaian kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar hingga Juli 2026 mencapai 59,67 persen.

Capaian tersebut disebut menjadi yang tertinggi dalam penilaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Bali dan menjadi salah satu indikator dalam Jamsostek Award 2026.

“Untuk Kabupaten Gianyar, capaian kepesertaan sampai Juli 2026 sebesar 59,67 persen. Ini menjadi capaian tertinggi di Bali dan juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam Jamsostek Award 2026,” jelasnya.

Menurut Venina, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, baik melalui regulasi maupun penganggaran.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah diwujudkan melalui perlindungan terhadap pekerja rentan. Pada perubahan anggaran tahun 2026, perlindungan tersebut mencakup sekitar 23.000 pekerja.

Selain memperluas cakupan kepesertaan, manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga terlihat dari penyaluran klaim. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar telah menyalurkan klaim dengan total mencapai Rp189.028.730.257,20.

Venina juga menekankan pentingnya kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memperkuat implementasi, BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar bukti pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu persyaratan sebelum perizinan diterbitkan, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pemberi kerja memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Kabupaten Gianyar.

Ketut Catur Kusumaningrat

Ketut Catur Kusumaningrat

Jurnalis yang bertugas lebih dari 6 tahun di Kabupaten Gianyar, Bali. Berpengalaman baik di media cetak, media online, hingga televisi.

BERITA TERKAIT